Laman

Kamis, 18 November 2010

P E N G U M U M A N NOMOR : 800/358/BKDD/2010 TENTANG PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN SERANG TAHUN 2010

P E N G U M U M A N
NOMOR : 800/358/BKDD/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
KABUPATEN SERANG TAHUN 2010
Dalam rangka mengisi lowongan Formasi CPNSD Pemerintah Kabupaten Serang Tahun 2010 sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Bupati Nomor : 810/KEP.415-BKDD/2010 Tanggal 09 Nopember 2010 Tentang Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Serang Tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Serang memberi kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang Tahun 2010, dengan kualifikasi pendidikan dan syarat - syarat sebagai berikut :


I. PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 01 Januari 2011;
  3. Berijazah D-II, D-III, D-IV dan S1 baik dari lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi;
  4. Untuk Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan ijazah dari perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab menyelenggarakan Pendidikan Nasional;
  5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
  7. Tidak berkedudukan sebagai Calon / Pegawai Negeri / TNI / POLRI;
  8. Berkelakuan Baik;
  9. Sehat Jasmani dan Rohani;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
II. PERSYARATAN KHUSUS
  1. Untuk Formasi Guru yang mempunyai ijazah bukan dari Kependidikan diwajibkan memiliki sertifikat/akta sesuai dengan jenjang kependidikannya;
  2. Untuk formasi Perawat dengan jenjang pendidikan S.1/Sarjana wajib memiliki sertifikat Keperawatan/NERS;
  3. Untuk formasi Apoteker dengan jenjang pendidikan S.1/Sarjana wajib memiliki sertifikat/ijazah Apoteker;
  4. Untuk formasi Dokter baik dokter umum atau dokter gigi wajib memiliki sertifikat/ijazah Dokter;
  5. Untuk Pelamar yang memiliki usia lebih dari 35 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada tanggal 01 Januari 2011 harus memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah pusat atau daerah paling kurang 13 tahun 9 bulan pada tanggal 01 Januari 2011 dan masih melaksanakan tugas pada instansi tersebut sampai sekarang
Pengumuman Lengkap CPNS Kab. Serang 2010

1 komentar:

  1. kalo 1,3 milyar itu untuk gaji guru yang telah menghonor lama udah berapa banyak, mungkin kesejahteraannya meningkat, kalo guru yg telah menghonor lama kan udah jelas ada tempat dan pekerjaanya serta sudah jelas terpakai kena tidak disegerakan pengangkattanya?????????????????????

    BalasHapus